Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekjen Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengapresiasi persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berlajalan dengan lancar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selasa (13/12/2016) kemarin."Sidang Perdana yang berlangsung kemarin secara umum berjalan baik. Walaupun ada sedikit masalah pada pengaturan prioritas pengunjung yang boleh masuk ruang sidang," Ujar Pedri, Rabu (14/12/2016).Namun demikian, Pedri juga menyayangkan sikap petugas Polres Jakarta Pusat yang tidak memperbolehkan dirinya dan Irene Handoko masuk ke ruang persidangan dengan alasan ruangan sudah penuh."Kemarin ada banyak pelapor dan penasehat hukumnya yang tiak bisa masuk, sementara orang-orang yang ada di dalam banyak yang tidak jelas kapasitasnya sebagai apa. Kami harapkan di persidangan berikutnya hal ini bisa ditertibkan,"Jelas Pedri.Menyinggung saat persidangan, Pedri meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lebih mempertajam dakwaannya berkenaan dengan pasal 156a ayat a KUHP."Dakwaan JPU telah cukup jelas terhadap terdakwa. kejadian perkara (TKP) dan tindak pidana apa yang didakwakan jelas. Kami meminta kepada JPU supaya kiranya Penggunaan unsur pada pasal 156a ayat a KUHP harus dipertajam dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan. JPU mesti memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup. Kami pun sebagai pelapor siap membantu JPU untuk itu,"tutupnya.