Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa kasus pengadangan kampanye Cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat di kawasan Kembangan Utara Naman Sanip menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan jika Naman adalah pimpinan aksi penolakan tersebut."Apa yang dituduhkan dan didakwakan tidak benar. Yang diinginkan dia (Naman), menyampaikan aspirasi beliau melihat Ahok, menurut keyakinannya menistakan Agama," ujar Pengacara Naman, Abdul Haris di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).Menurutnya, kliennya (Naman) hanya berniat mengadang kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukannya."Dia dengar ada Ahok mengunjungi wilayah dia, serta merta ingin membela agama. Bahwa ternyata banyak yang terkumpul dan berdemo kebetulan Ahok gak hadir, dan yang hadir Djarot. Akhirnya dia ikut dalam demo," pungkasnya.