Selasa, 13 Desember 2016 12:48 WIB

Polisi Tegaskan Telah Gelar Perkara Kasus Tersangka Buni Yani

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Agus Rohmat menegaskan telah melakukan gelar perkara atas kasus penyebaran kebencian melalui video oleh tersangka Buni Yani.

Hal tersebut membantah pernyataan kuasa hukum Buni Yani yang menyebut bahwa penetapan tersangka atas kliennya tidak melewati tahapan gelar perkara.

"Prinsipnya gelar perkara sudah dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai tanggal 23 pas sorenya, karena bukti permulaan cukup maka statusnya ditingkakan sebagai tersangka, ini sudah memenuhi hukum acara dan peraturan Kapolri," tegas Agus usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Meskipun proses penetapan tersangka terbilang cepat namun pihaknya menyatakan hal tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak ada yang salah seperti apa yang dimohonkan oleh pihak Buni Yani.

"Upaya itu dilakukan semua sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak masalah apa yang dilakukan penyidik," tutupnya.

Sekedar informasi, jalannya praperadilan kasus Buni Yani akan dilanjutkan Besok, Rabu (14/12/2016) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, Polda Metro Jaya.
0 Komentar