Senin, 12 Desember 2016 16:16 WIB

Penangguhan Penahanan Tak Dikabulkan, Hatta Taliwang Ajukan Praperadilan

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Hatta Taiwang, Akhmad Leksono optimis bahwa penangguhan penahanan kliennya akan dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut dikatakan Akhmad saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat resmi penagguhan penahanan Hatta kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Kendati begitu, pihaknya tetang mengantisipasi jika penangguhan penahanan tersebut di tolak oleh pihak kepolisian. Dengan alternatif, jika ditolak pihaknya akan mengajukan sidang praperadilan.

"Praperadilan bagian hak dari warganegara untuk mengajukan gugatan itu tapi itu menjadi alternatif selanjutnya . Kita lakukan penangguhan penahanan dulu," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).

Diwartakan sebelumnya, mantan anggota DPR, Hatta Taliwang dicokok aparat Polda Metro Jaya di Rusun Benhil, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) dini hari.

Hatta ditangkap lantaran melakukan penghasutan yang berujung konflik SARA di akun Facebook-nya.

Mantan Politisi PAN itu dijerat dengan Pasal 28 ayat juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Hatta ditangkap lantaran membuat posting-an penghasutan yang berujung konflik SARA. Dalam akun Facebooknya, Hatta mengatakan "orang china hobby beternak penguasa".

Namun tak hanya itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menyatakan jika Hatta juga terindikasi kasus makar.

"Yang bersangkutan diindikasikan terlibat kasus UU ITE dan makar. Percobaan makar ada pidananya. Hari ini masih diperiksa," ucapnya di Ancol, Jumat (9/12/2016).
0 Komentar