Senin, 12 Desember 2016 13:43 WIB

Hatta Taliwang Ajukan Penangguhan Penahanan

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Akhmad Leksono mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Hatta Taliwang.

Ahmad menjelaskan, tujuannya mengajukan penangguhan penahanan lantaran kliennya sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Kedua usia beliau hari ini sudah 63 tahun dan beliau sudah tidak mungkin melompat kesatu pagar pun atau lari. Andai kata lari logikanya tidak mungkin," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).

Akhmad melanjutkan, ada beberapa hal yang dicantumkan dalam surat penaguhan penahanan. Selain kliennya kooperatif, Hatta juga disebut tidak menghilangkan alat bukti.

"Semua alat bukti tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami telah disita. Pak Hatta siap berikan keterangan kapanpun sepanjang diminta oleh kepolisian," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, mantan anggota DPR, Hatta Taliwang dicokok aparat Polda Metro Jaya di Rusun Benhil, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) dini hari.

Hatta ditangkap lantaran melakukan penghasutan yang berujung konflik SARA di akun Facebook-nya.

Mantan Politisi PAN itu dijerat dengan Pasal 28 ayat juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Hatta ditangkap lantaran membuat posting-an penghasutan yang berujung konflik SARA. Dalam akun Facebooknya, Hatta mengatakan "orang china hobby beternak penguasa".

Namun tak hanya itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menyatakan jika Hatta juga terindikasi kasus makar.

"Yang bersangkutan diindikasikan terlibat kasus UU ITE dan makar. Percobaan makar ada pidananya. Hari ini masih diperiksa," ucapnya di Ancol, Jumat (9/12/2016).
0 Komentar