Jumat, 09 Desember 2016 14:48 WIB

Hatta Taliwang Resmi Ditahan

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebar kebencian yang berujung konflik SARA dan makar, mantan Anggota DPR, Hatta Taliwang akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hatta resmi ditahan sejak pagi tadi.

"Sudah, tadi pagi," ucap Kombes Argo, saat dihubungi, Jumat (9/12/2016).

Dijelaskan Argo, alasan pihaknya menahan Hatta lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Hatta.

"Dia kan sudah tersangka, ya salah satunya takut menghilangkan barang bukti," tandas Kombes Argo.

Diwartakan sebelumnya, mantan anggota DPR, Hatta Taliwang dicokok aparat Polda Metro Jaya di Rusun Benhil, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) dini hari.

Hatta ditangkap lantaran melakukan penghasutan yang berujung konflik SARA di akun Facebook-nya.

Mantan Politisi PAN itu dijerat dengan Pasal 28 ayat juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Hatta ditangkap lantaran membuat posting-an penghasutan yang berujung konflik SARA. Dalam akun Facebook-nya, Hatta mengatakan "Orang china hobby beternak penguasa".

 
0 Komentar