Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan anggota DPR, Hatta Taliwang dicokok Subdit cyber crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran membuat posting-an berbau SARA di akun Facebook-nya.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Hatta sebagai tersangka lantaran dalam posting-an tersebut Hatta diduga melakukan penghasutan dalam mendalihkan SARA sebagai senjata ampuh untuk memecah belah NKRI."Intinya sementara di-posting-an itu, dia menyampaikan bahwa kalau kita ingin melakukan sesuatu di Indonesia itu paling mudah dengan isu SARA. Isu SARA itu paling mudah," ucap Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).Kombes Argo menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan dalam penyelidikan terkait konten posting-an Hatta tersebut."Dan, ini sedang kami kembangkan sejumlah posting-an yang lain dan dari temuan-temuan barang bukti yang lain sedang didalami oleh penyidik," jelas Kombes Argo.Diwartakan sebelumnya, mantan anggota DPR, Hatta Taliwang dicokok aparat Polda Metro Jaya di Rusun Benhil, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) dini hari.Hatta ditangkap lantaran melakukan penghasutan yang berujung konflik SARA di akun Facebook-nya.Hatta dijerat dengan Pasal 28 ayat juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.Hatta ditangkap lantaran membuat posting-an penghasutan yang berujung konflik SARA. Dalam akun Facebooknya, Hatta mengatakan "orang china hobby beternak penguasa".