Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews com - Kuasa Hukum Rachmawati Soekarnoputeri, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan terkait kasus tuduhan makar yang saat ini menjerat kliennya sebagai tersangka.Keputusan tersebut diambil dikarenakan pihaknya yakin tidak ada sama sekali unsur makar yang direncanakan pada aksi bela Islam jilid III Jumat (2/12/2016) lalu.Untuk itu, Yusril berharap kepada Kepolisian untuk bisa mencabut status tersangka terhadap kliennya melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum (diponering)."Bu Rahma tidak akan mengajukan praperadilan dengan harapan Polisi memaklumi apa yang dituduhkan sehingga perkara berakhir sampai sini saja," kata Yusril di Kediaman Rachmawati, Jalan Jatipadang Raya, Pasar Minggu, Rabu (7/12/2016).Lanjut, Yusril juga meminta kepada masyarakat untuk bisa memaklumi karakter Rachmawati yang terbilang kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) namun bukan berarti sifat kritis tersebut dibarengi dengan upaya makar."mudah-mudahan masyarakat memaklumi, sehingga kasus selesai sampai disini," tutupnya.