Selasa, 01 Mei 2018 06:50 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi serius Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 terkait Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sekertaris Jenderal (Sekjen) KSPI, Muhammad Rusdi memastikan, pihaknya memutuskan untuk menempuh langkah hukum dengan menggugat Perpres yang baru saja diteken Presiden Jokowi itu ke Mahkamah Agung (MA).
Tak tanggung-tanggung, Rusdi menyebut dalam gugatannya tersebut kaum buruh akan menggandent pengacara kawakan, Yusril Ihza Mahendra.
"Insya Allah kita (KSPI) sama Bang Yusril (Ihza Mahendra) akan menggugat Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini ke Mahkamah Agung (MA). Rencananya akan dilakukan Insya Allah setelah hari buruh nasional," kata Rusdi di Sekertariat ILEW, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Bukan hanya menggugat ke MA, Rusdi bersama Yusril juga akan mendesak DPR agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertujuan untuk mengetahui lebih jauh terkait Perpres TKA tersebut.
"Kami dan Bang Yusril telah menyiapkan hal ini. Kemudian kami juga akan mendesak DPR segera membentuk Pansus TKA. Tujuannya untuk mendata lebih jauh, berapa banyak sebenarnya jumlah TKA, terus ancaman-ancamannya apa saja yang berdampak kepada buruh ataupun pekerja lokal Indonesia," paparnya.
Dia pun yakin, dengan didampingi Yusril, pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut.
"Prof Yusril saya pikir punya kapasitas yang luar biasa dalam hal ini, dia pendekar hukum di Indonesia," katanya menambahkan.