Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Mad Hanafi alias Pesek sempat berhasil membawa kabur motor hasil curiannya bernomer polisi B 6475 SRB milik korban Mansur.Namun tak berapa lama kemudian, tersangka berhasil tertangkap polisi melalui operasi tilang yang dilakukan oleh Polres Jakut."Saat diminta untuk menunjukan surat-suratnya dia tak bisa membuktikan dan polisi menemukan adanya kunci kontak yang rusak. Akhirnya tersangka bersama motor kami bawa ke Polres," ujar Wakapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Dramayadi, Rabu (12/7/2016).Saat dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, dirinya mengaku jika mengambil motor tersebut di parkiran Pasar Lama Muara Baru."Dia mengaku mengambil di Pasar Baru. Dalam operasinya dia menggunakan kunci letter t," jelas Dramayadi.Atas tindakannya tersebut tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.