JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat dalam periode Oktober-November 2016 telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) warga membuang sampah sembarangan sebanyak 10 kali. Alhasil, denda yang terkumpul sebanyak Rp 50 juta."Bukti dari bulan Oktober-November ini kami telah melakukan OTT sampah sebanyak 10 kali," ungkap Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, Selasa (6/12/2016).Edy menjelaskan dalam OTT yang dilakukan bukan hanya terhadap warga perseorangan saja yang tertangkap, tetapi ada juga perusahan atau badan usaha. Padahal, denda maksimal untuk pembuang sampah sembarangan mencapai Rp 10 juta."Tapi, memang ada batas tonasenya. Pas kami lakukan penimbangan tonasenya belum melebihi batas yang ditentukan," jelas Edy.Sehingga, pihaknya menjatuhkan sanksi denda rata-rata untuk perusahan sebesar Rp 5 juta. (ist)