Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada masyarakat dan perusahaan yang kerap membuang sampah secara sembarangan. Tak hanya itu, denda minimal 10 juta juga akan diberikan bagi para pelanggar.Hal tersebut dilakukan guna pencegahan terhadap masyarakat dan perusahaan-perusahan membuah sampah disembarang tempat.Kepala Suku Dinas Kebersihan, Edi Mulyadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan OTT sebanyak sepuluh kali di beberapa wilayah."Kami telah mendapatkan uang denda sebanyak Rp 50 juta dari para pelanggar, salah satunya dari kawasan Kalideres sebesar Rp 12,5 juta," ujar Edi saat dihubungi, Selasa (6/12/2016).Namun, ia mengaku uang denda yang didapat tak sesuai dengan aturan yang telah dicanangkan lantaran jumlah tonase sampah yang dibuang dibawah aturan dan para pelanggar hanya dikenakan denda dibawah angka minimal saat persidangan.Selain itu, polisi kebersihan juga telah dibentuk Dinas guna mengontrol dan memberikan sanksi pada para pelanggar."Kebanyakan mereka yang melanggar merupakan perusahaan swasta," tandasnya.