JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Agung Dipo, mengatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).Dikatakan Agung, berkas tersebut nantinya akan langsung ditindaklanjuti pihak PN Jakut. Ia pun menegaskan, berkas itu sudah diteliti 13 orang Jaksa yang ditunjuk untuk menyusun dakwaan."Sudah kami tunjuk ada 13 orang Jaksa. Dari kejagung, Kejati dan dari Kejari. Pelimpahan berkas dan surat dakwaan juga sudah dilaksanakan," ucapnya, Kamis (1/12/2016).Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan berkas telah diterima sekitar pukul 13.00 WIB. Berkas diterima Panitera Muda Pidana dan sudah dicatat diregister dengan nomor 1357 pidana 2016.Dalam prosesnya, kata Hasoloan, dua hari ke depan pihaknya akan meneliti berkas tersebut dan akan ditentukan hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut serta waktu persidangan."Menurut standar operasional prosedur (SOP) kita maksimum dua hari kerja dari pelimpahan sampai ke ketua pengadilan sampai kepada (penunjukan) hakim," ujarnya.Setelah sudah ditentukan majelis hakim, lanjut Hasoloan, biasanya jadwal sidang biasanya sidang akan gelar tujuh hari setelahnya. "(Waktu persidangan) sekitar tujuh hari Setelah penunjukan majelis hakim," tutupnya.(exe/ist)