Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepolisian memutuskan melakukan penagguhan penahanan kepada AR (31) Usai ditetapkan sebagai tersangka penyebar isu penarikan uang serentak secara besar-besaran (rush money).Salah satu alasan penangguhan penahanan tersebut lantaran AR diketahui merupakan seorang guru salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan Pluit, Jakarta Utara."Walaupun status AR tersangka, dia tidak ditahan, hanya wajib lapor. Dia tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).Selain itu, AR juga telah membuat surat pernyataan maaf atas perbuatan yang dilakukan dengan mengajak masyarakat melakukan rush money melalui media sosial Facebook miliknya."Tersangka AR juga sudah membuat surat pernyataan penyesalan, minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Surat pernyataan itu dibuatnya sendiri," tutup Irjen Boy.Sebelumnya diwartakan, tim Cybercrime Polri berhasil menangkap AR sepulang mengajar dan menetapkannya sebagai tersangka, atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.