JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mabes Polri mengakui pihaknya mengirimkan surat ke sejumlah instansi terkait larangan pemberian izin trayek untuk digunakan mengangkut peserta aksi demonstrasi masyarakat bela Islam III pada 2 Desember mendatang.Larangan itu bertujuan agar masyarakat di daerah tidak ke Jakarta untuk ikut melakukan aksi demonstrasi. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, beralasan armada trasnportasi yang digunakan masyarakat untuk berdemonstrasi pada 2 Desember mendatang telah melanggar trayek.Salah satunya, kata dia penggunaan bus dalam kota. "Benar, bus dalam kota, bus operasi bukan metromini atau angkutan kecil," ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).Aksi demonstrasi masyarakat bela Islam III dipicu adanya dugaan penistaan Alquran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. Aksi demonstrasi 2 ini merupakan lanjutan dari aksi demonstrasi 4 November lalu.Ahok sendiri dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Namun, Bareskrim Mabes Polri belum menahan Ahok sehingga gelombang aksi demonstrasi terus berlanjut.(exe/ist)