Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dianggap mengada-ada.Sebab, penetapan status Buni Yani sebagai tersangka lantaran mengunggah video ucapan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) atas pengutipan surah Al-Maidah ayat 51 yang dianggap telah melakukan ujaran kebencian."Memang ada keanehan ya. Tuduhan awal kan dia (Buni Yani) mengunggah video Ahok itu. Kemudian kok sekarang malah berubah menjadi ujaran kebencian," kata Neta, saat dihubungi, Kamis (24/11/2016).Peningkatan status dosen LSPR tersebut menjadi tersangka menurut Neta juga menjadi suatu keanehanSebab, Buni Yani sendiri harus ditahan, tapi Ahok yang saat ini juga berstatus tersangka tidak dilakukan penahanan."Memang banyak keanehan ya. Dia (Buni Yani) diperiksa kemudian jadi tersangka itu sangat aneh. Sementara Ahok tidak ditahan kalau dia (Buni) ditahan ya Ahok harus juga ditahan. Pangkal masalahnya kan Ahok kenapa ini enggak ditahan. Di sini sangat aneh kalau sampai Buni Yani ditahan," ungkap Neta.Neta menilai petugas terlihat sangat mencari-cari kesalahan Buni Yani. Padahal, saat gelar perkara kasus tersebut baik MUI maupun polisi menggunakan video yang berasal dari akun Pemprov DKI."Polisi sangat mengada-ada dalam kasus ini. Persoalan utamanya kan Ahok menghina Alquran. Ahok saja tidak ditahan, kok dia ditahan. Tuduhan polisi terlalu mengada-ada," pungkas Neta.