Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com – Tersangka AB (33) seorang pengaguran dibekuk aparat kepolisian lantaran kerap mengedarkan sabu-sabu di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.Tersangka dikenal sebagai pemain lama di kalangan peredaran narkotika. AB ditangkap saat sedang menimbang sabu-sabu di kamar indekosnya, Selasa (22/11/2016) malam."Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari AB. Dia pasrah saat kami menunjukkan barang bukti sabu di hadapannya," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2016).Kompol Herru, menjelaskan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu siap edar dari dalam kamar indekos tersangka."Kami temukan 10 paket sabu siap edar seberat 5 gram dan 1 unit timbangan digital dan diduga habis tersangka gunakan," tandas Kompol Herru.Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahu dari mana asal usul sabu-sabu tersebut.Atas perbuatannya, tersangka dijera pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.