Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan menggelar rapat koordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, Panwaslu serta timses pasangan calon untuk pemasangan alat peraga kampanye.Ketua KPU Jaksel, Muhammad Ikbal menjelaskan nantinya pemasangan alat peraga kampanye sudah ditentukan oleh pihak KPU dan seluruh timses harus menaati aturan tersebut."Timses harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. Kalau tak dijalankan ada Panwaslu yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan," ujar Ikbal, Sabtu (19/11/2016).Ikbal mengatakan jika ada batasan pemasangan alat peraga yang bisa dilakukan di tiap wilayah seperti Baliho, umbul-umbul dan spanduk.Dia juga menjelaskan untuk baliho dibatasai pemasangannya dengan rincian 5 buah Perkabupaten/Kota, Umbul-umbul 20 buah perkecamatan serta spanduk 2 buah perkelurahan."Semuanya masih bisa ditambah untuk baliho bisa ditambah 8 buah, umbul-umbul 30 buah dan spanduk 3 buah," tegasnya.Lebih lanjut Ikbal juga meminta kepada pasangan calon untuk tak memasang alat peraga ditempat yang telah ditentukan seperti Tempat Ibadah, Rumah sakit, Gedung Pemerintah dan Lembaga pendidikan."Selain itu pemasangan stiker di tempat umum seperti pohon dan tiang listrik juga tidak boleh dilakukan," tutupnya.