Sabtu, 24 Februari 2018 15:16 WIB

Bawaslu Jabar Tegaskan Paslon Tidak Boleh Kampanye di Pesantren

Editor : Amri Syahputra

Bandung, Tigapilarnews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto mengatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tidak boleh melakukan kampanye di sarana pendidikan termasuk tempat ibadah.

Menurut Harminus, pesantren sebagai sarana pendidikan, juga tidak boleh dijadikan tempat berkampanye.

"Nah pesantren itu tempat pendidikan atau bukan, ya tempat pendidikan jadi tidak boleh dipakai berkampanye,"kata Hermanus kepada wartawan di Bandung, Jumat, 23/2/2018.

Harminus menyebutkan, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017. Namun, jika paslon hanya sebatas mengunjungi pesantren tanpa melakukan aktivitas kampanye, maka dipersilahkan saja

"Kalau paslon itu berkunjung untuk berkampanye, itu tidak boleh. Tapi jika dia berkunjung tidak untuk berkampanye, itu tidak menyalahi aturan," jelasnya.

Sementara mengenai pelanggaran pada masa kampanye saat ini, menurut Harminus pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran. Kampanye para paslon masih berjalan sesuai dengan aturan.

"Belum, kalau sampai saat ini untuk kampanye belum ada temuan dan pelanggaran," pungkasnya.


0 Komentar