Laporan: AsropihJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ditreskrim Polda Metro Jaya menciduk Saripudin (32) yang melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Tangerang, Baten.Tersangka di ketahui, warga Poris Plawad Utara, Cipondoh, Tanggerang, Banten, yang berprofesi sebagai supir angkot di kota Tangerang."Tersangka ditangkap pada hari Minggu (6/11/2016), pukul 12:00 di pangkalan ojek Jurumudi, Tanggerang. Sedang pergantian sopir dengan rekannya," Ujar Kanit VI Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen kepada wartawan, Minggu (13/11/2016).Diketahui, sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu menyisir daerah yang akan menjadi target operasinya. Setelah mendapatkan target, tersangka menghampiri sepeda motor tersebut dan merusak lubang kunci menggunakan kunci T."Kami berhasil menangkap satu tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy serta satu unit Handphone. Sementara, dua tersangka lainnya masi dalam pengejaran," tegasnyaAtas perbuatanya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.