Selasa, 08 November 2016 17:25 WIB

Dua Sindikat Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Polres Jakarta Timur

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Dua sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap kali melakukan aksinya diwilayah Jakarta Timur, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dibeberapa tempat berbeda dalam kurun waktu 2 bulan.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol M. Agung Budijono mengatakan, sindikat tersebut melancarkan aksinya di tempat-tempat sepi diantaranya Cakung, Otista serta Duren Sawit. Diketahui juga para tersangka sudah melakukan pencurian tersebut sebanyak ratusan kali dalam kurun waktu 2 bulan

"Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T serta magnet untuk merusak kunci ganda milik korban, sementara yang kita amankan ada sebanyak 20 motor sisanya dibawa penadah di Karawang," ujarnya, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, (8/11/2016) sore.

Untuk memperlancar aksi para sindikat pencuri motor tersebut, tersangka yang diketahui berjumlah 12 orang dan 2 diantaranya adalah penadah juga memiliki senjata api jenis revolver.

"Senjata api sudah sekali pernah digunakan di Duren Sawit. Dia tidak jadi ambil (motor) karena tersangka keburu ketahuan dan melarikan dii," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana Marpaung menyampaikan senjata api rakitan yang digunakan tersangka didapatkan dari para senior yang sebelumnya pernah juga menjadi tersangka pencurian motor.

"Senjata api itu dirakit di kampungnya di Lampung Timur dan ada juga yang diwarisin dari seniornya," kata Sapta di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Diketahui 12 tersangka diketuai oleh masing-masing kelompok, seperti R (32) dan A (29) yang mempunyai 8 anggota, saat ditanya awak media siapa saja nama 8 tersangka Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur tak bisa menjabarkannya karena untuk kepentingan pengembangan dan 2 orang selaku penadah OG (35) dan DG (35).

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan 20 motor matic beberapa merk, 4 senjata api rakitan jenis Revolver, puluhan kunci letter T, dan 2 buah maghnet pembuka.

"12 tersangka kini sudah berada di tahanan Polres Metro Jakarta Timur terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP Pasal 1 Ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
0 Komentar