Senin, 07 November 2016 22:50 WIB
Laporan: Hendrik Simorangkir
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, yang terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sedianya akan bebas Kamis (10/11/2016).
Antasari dijadwalkan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Klas 1 Tangerang, setelah dirinya dinyatakan bebas bersyarat.
"Saya akan istirahat dulu selama tiga bulan, untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan yang baru. Setelah itu, barulah saya berpikir untuk menata kembali hidup saya," ujar Antasari, yang ditemui para wartawan saat melakukan asimilasi di Kantor Notaris M. Handoko Halim, di Jalan KH Soleh Ali no 58, Kota Tangerang.
Antasari pun mempersilahkan wartawan untuk melakukan tugas peliputan perihal kebebasan dirinya. Asalkan, ditambahkannya, telah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Yang jelas saya sudah ada rencana untuk membuat usaha. Tapi itu nanti, yang jelas saya tidak akan kembali lagi ke sini (LP)," tutupnya.(exe)