Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - MH (39), diciduk petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), setelah aksinya menggelapkan uang perusahaan Rp 985 juta, diketahui atasannya.MH yang bekerja di PT Ramadhika Nuansa Pelangi (RNP) sebagai accounting, dilaporkan oleh Hendri Fachrudin, Direktur PT RNP, ke pihak kepolisian karena curiga akan penggelapan uang."MH meminta korban untuk menerbitkan cek Bank Mandiri atas nama Muhammad Imron, dan akan digunakan untuk pembayaran tiket pesawat pada Travel Jendela Wisata," ujar Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Rabu (2/11/2016).Lanjut Mansuri, setelah dilakukan pengecekan ke perusahaan travel dimaksud, belakangan diketahui bila ternyata tidak ada nama Imron."Dari pengecekan itu korban baru menyadari, bila selama ini PT RNP tidak pernah bekerja sama dengan travel Jendela Wisata," katanya.Dari hasil pemeriksaan polisi, Mansuri menambahkan, diketahui bila nama Imron telah dicatut oleh MH untuk membuka nomor rekening Bank Mandiri. Setelah rekening jadi, maka buku tabungan dan kartu ATM dikuasai oleh tersangka."Dari hasil pemeriksaan ke karyawan Bank Mandiri terhadap rekening koran PT RNP, diketahui bila cek dicairkan dan di transfer ke rekening atas nama Imron. Kemudian, uang tersebut ditransfer lagi ke rekening MH," tutupnya.Atas perbuatan jahatnya, MH dijerat Pasal 374 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.