Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com – Dua pelaut, Bertu (38) dan Yoppy (38), ditangkap anggota Polsek Koja karena menganiaya penggendara sepeda motor di Jalan Johar, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto mengatakan, kedua pelaku telah menganiaya Indrawansyah (37).Penganiayaan itu terjadi, Kamis (27/10/2016) pukul 12.30 WIB. Saat itu, sepeda motor korban disenggol oleh pelaku, lalu korban menegur kedua pelaku."Tak terima ditegur, kedua pelaku langsung memukuli korban hingga babak belur. Kedua pelaku tidak terima ditegur korban dan langsung melakukan memukul korban," kata Kompol Supriyanto, kepada wartawan, Jumat (28/10/2016) siang.Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Koja. Tak lama kemudian, petugas langsung menangkap dua pelaut tersebut di tempat tongkrongan pelaku."Kedua pelaku berhasil kami tangkap. Dan, pelaku akan kenakan pasal 170 KUHP,” pungkasnya.