Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar mengatakan dalam masa kampanye nanti, ketiga pasangan calon tidak dibatasi untuk melakukan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka pada masa kampanye nanti.Setiap tim kampanye Paslon Gubernur-Wakil Gubernur juga harus melaporkan jadwal dan semua jenis kegiatan kampanye yang akan mereka lakukan nanti."Asal mereka melaporkan kegiatan-kegiatan tersebut dan tertib sehingga kami bisa menjaga supaya kampanye berjalan lebih lancar," ujarnya di Kantor KPU DKI, Selasa (25/10/2016)Dahliah menjelaskan, pertemuan terbatas sendiri yakni merupakan kampanye yang dihadiri maksimal 2.000 orang, sedangkan pertemuan tatap muka biasanya massa yang hadir lebih kecil, yakni blusukan yang biasa dilakukan masing-masing Paslon."Bedanya dari sisi jumlah dan dari sisi bentuk acara saja," jelasnya.