Kamis, 09 Februari 2017 16:32 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dahlia Umar menegaskan ketiga pasangan calon harus melaporkan dana kampanye paling lambat 12 Februari 2017.
Adapun kata Dahlia, apabila ada keterlambatan atau sama sekali tidak ada laporan, maka pihaknya akan memberikan sanksi bagi pasangan calon.
"Sanksinya pembatalan sebagai Pasangan calon,"Ujarnya saat ditemui di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta. Jln Salemba Raya No 15, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Kamis, (9/2/2017).
Adapun dari laporan dana kampanye tersebut akan diaudit pada tanggal 13-28 Februari, kemudian pada tanggal 1 Maret hasil audit akan diumumkan.
"Auditnya disebut audit kepatuhan, dengan indikator jumlah sumbangan dan data-data penyumbang, "jelas Dahlia.
Terkait massa kampanye yang berakhir 11 Februari mendatang, pihak KPUD akan melaksanakan upacara sebelum penurunan alat peraga bersama pihak Satpol PP dan Bawaslu.
"Dalam massa tenang kampanye, tidak boleh ada aktivitas apapun termasuk media massa tidak boleh ada siaran yang mengarah pada kepantingan kampanye. Aturan mengikat,"tutupnya