Selasa, 28 Februari 2017 12:04 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam putaran kedua dipastikan akan diganti.
"Adapun anggota yang akan diganti, ialah mereka yang melakukan kesalahan fatal diantaranya penghilangan atau menghambat hak pilih dan melakukan prosedur yang salah," ujar Dahlia kepada wartawan. Selasa, (28/2/2017)
Dahlia menjelaskan pihaknya juga akan kembali menyelenggarakan Bimtek terkait banyaknya permasalahan yang terjadi di lapangan saat pemilihan 15 Februari lalu.
Kendati demikian Dahlia belum bisa memastikan apakah bimtek akan diselenggarakan terpadu hingga KPPS atau tidak, pasalnya pada putaran pertama bimtek hanya dilakukan hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan, kemudian dilanjutkan oleh PPS tingkat kecamatan dan kelurahan bimtek ke KPPS.
"Kalau bimtek sampai tingkat KPPS saya kira berat ya," tandasnya.
Untuk informasi ada beberapa kesalahan yang dilakukan pihak KPPS dalam Pilkada putaran pertama kemarin diantaranya surat undangan memilih (C6) yang dijadikan sebagai syarat memilih, penggunaan C6 yang tidak sesuai dengan identitas pemilih, perbedaan pemahaman waktu penutupan TPS, kekurangan formulir Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga pemilih DPTb tidak bisa menggunakan hak pilihnya,
Kemudian di TPS 029 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, bahkan kesalahan kolektif terjadi di antara KPPS, saksi dan pengawas. Di TPS tersebut, penyelenggara, saksi, dan pengawas memperbolehkan warga mewakili pemilih yang sedang berada di luar negeri. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menjatuhkan sanksi pemungutan suara ulang (PSU).