Kamis, 23 Februari 2017 09:15 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kembali kewajiban cuti bagi calon petahana diputaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Cuti yang dihitung setelah masa kampanye putaran kedua ditetapkan ini juga berimplikasi pada sanksi apabila tidak menjalankan.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan prinsipnya setiap petahana wajib cuti disepanjang masa kampanye. Begitu juga untuk putaran kedua, cuti yang berlaku di luar tanggungan negara ini harus dijalankan oleh setiap calon petahana yang bertanding.
"Iya prinsipnya bagi siapapun petahana yang melakukan aktivitas kampanye (harus) cuti," ujar Ferry di kantornya, Rabu (22/02/2017).
Untuk Pilgub DKI Jakarta penetapan hasil rekapitulasi suara dijadwalkan pada 4 Maret 2017. Menurut Ferry, usai penetapan hasil tersebut satu atau tiga hari kemudian proses kampanye putaran kedua bisa dikatakan telah dimulai dan berakhir pada 15 April 2017.
"Sekarang kan lihat tahapanya KPU DKI, penetapannya kapan, satu hari (setelahnya) atau tiga hari aktivitas kampanye dimulai," terang Ferry.
Persoalan cuti memang penting untuk diperhatikan, sebab pengaturannya tegas terdapat di dalam Pasal 70 ayat 3 huruf (a) serta Pasal 88 PKPU Nomor 9/2016. Dimana pada PKPU 88 ayat 1 huruf (g) menyebutkan, calon yang tidak menyerahkan surat izin kampanye maka sanksi yang dikenakan pembatalan pencalonannya.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jelang kampanye putaran pertama sempat menolak untuk mengajukan cuti ke KPU.
Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan melakukan perlawanan dengan mengajukan judicial review UU pilkada, khususnya terhadap pasal yang mengatur tentang cuti petahana tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).(exe/ist)