Laporan: Ryan Suryadi
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan sudah menerima surat pengajuan cuti kampanye yang diajukan petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Sudah diterima, laporan dari pak Dirjen, dia (Ahok) sudah mengajukan surat cutinya," kata
Tjahjo usai melakukan kunjungan pekan produk budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (19/10/2016).
Meskipun sudah ajukan surat cuti, Tjahjo menyebut belum ada keputusan apakah gugatan judicial review Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis akan gugur. "Belum tahu kan MK belum ada keputusan. Tapi artinya surat sudah diterima," imbuhnya.
Rabu (19/10/2016) MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU Pilkada Nomor 10/2016 Pasal 70 Ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur pun mengakui sudah memberikan surat pengajuan cuti kampanye.
"Kita ajukan cuti sesuai permintaan KPU, tetapi tetap mengacu kepada putusan MK. Kita enggak tahu habis ini (sidang) misalnya, bisa saja besok ada kesimpulan," ujar Ahok.(exe/ist)