Selasa, 18 Oktober 2016 16:34 WIB

Gatot Diganjar Hukuman Mati, Apa Kata Pakar Hukum?

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti sedang terjerat berbagai macam kasus.

Mulai dari kasus kepemilikan narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa langka dilindungi, dan dugaan pencabulan.

Akibatnya, Gatot pun terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal Gatot.

Dalam Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 menyebutkan hukuman maksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Sedangkan, jika terbukti sebagai pengedar, Gatot akan dijerat dengan Pasal 111 sampai dengan 147 Bab XV UU Narkotika No.35/2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.

Melihat hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar beranggapan bahwa hukuman mati yang ditetapkan kepada Gatot memang sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Walaupun kasus yang lain hukumannya hanya penjara beberapa tahun saja, tapi otomatis Gatot harus dihukum mati karena Gatot melakukan beberapa kasus di dalam waktu yang bersamaan dan salah satu kasusnya Gatot sudah ditetapkan hukuman mati," ujar Abdul, saat dihubungi, Selasa (18/10/2016).

Abdul menjelaskan, apabila kasus yang menjerat Gatot tidak ada hukuman mati, maka hukuman yang berlaku untuk Gatot akan ditambah 1/3 masa tahanan, tapi tidak melebihi 20 tahun.

"Contohnya Gatot dijerat hukuman 10 tahun, tapi Gatot juga terjerat kasus lain, jadi hukumannya 13 tahun. Tapi, misalnya Gatot dijerat hukuman 18 tahun atau 20 tahun, ya hukumannya tetap 20 tahun. Soalnya hukuman penjara itu kan minimal satu hari dan maksimal 20 tahun," tandas Abdul.
0 Komentar