Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim marketing permen jari, PT Rizky Abadi Jaya Anugrah mengklarifikasi kasus yang menimpa produknya melalui pengacara Hotman Paris di kantornya, di The Kensington Commercial Blok A-12, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara.Direktur Utama PT Rizky Abadi Jaya Anugrah, Lidia Kurniawati mengklarifikasi, bahwa permen jari yang dipasarkan telah ada izin edar. Tidak ada kandungan narkoba."Jadi permen yang kami edarkan untuk dijual tersebut merupakan permen yang layak dikonsumsi. Tidak mengandung narkoba," kata pengacara Hotman Paris Hutapea, di kantornya, Senin (17/10/2016).Hotman mengatakan, bahwa tim marketing permen jari membuat surat somasi. Surat somasi tersebut terkait pemberitaan di media sosial kalau permen jari mengandung narkoba.Diwartakan sebelumnya, jajaran petugas gabungan dari Polsek Kepulauan Seribu Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak Kelurahan Pulau Tidung malakukan razia terhadap belasan pedagang yang berjualan jajajan di sekolah di kepulauan tersebut.Razia para pedagang ini dilakukan di SDN 03, MIN 26, SDN 02, SDN 01 Pulau Tidung, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Senin, 10 Oktober 2016.Kapolsek Kepulauan Seribu, AKP Jajang Sulendar mengungkapkan, dari operasi yang dilakukan, petugas mengamankan jenis permen yang terindikasi mengandung narkoba.Di antaranya, permen lolipop dan permen jari yang diperjualbelikan rata-rata di sekitar sekolah dasar di Pulau Tidung.