Selasa, 18 Oktober 2016 06:15 WIB

Beri Ancaman Delapan Tahun Penjara, Distributor Permen Jari Klaim Penuhi Standar Kesehatan

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan: Ryan Suryadi


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum PT Rizky Abadi Jaya Anugrah sebagai importir dari permen jari, Hotman Paris Hutapea, menganggap isu bahwa produk kliennnya yang dihembuskan mengandung narkotika dan zat adiktif, merupakan bentuk persaingan usaha.


Tentunya, ditambahkan Hotman, yakni dengan perusahaan permen sejenis. Ia juga melihat produk permen yang dihasilkan kliennya itu tidak mengandung narkotika seperti yang ramai diberitakan selama beberapa pekan terakhir.


Sebab, dilanjutkannya, sudah dinyatakan aman untuk dikonsumsi oleh badan dan instansi terkait. "Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak menemukan adanya kandungan narkotika pada permen jari. Hal itu setelah melakukan pengujian produk tersebut di laboratorium," Kata Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (17/10/2016).


Ia mengungkapkan bahwa produk permen jari aneka warna seberat 12 gram yang diimpor dari Chaozhou Chaoan Wangqing Foods Co, LTD Guangdong, China, itu sudah memiliki izin edar di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.


Adanya pemberitaan yang sangat masif di sejumlah daerah, ia melihat ada kemungkinan pelaku penyebar isu buruk adalah oknum pengusaha permen sejenis yang sudah terlebih dahulu tenar. "Oknum yang melakukan fitnah tersebut terancam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara delapan tahun," ujar Hotman.


Lebih lanjut, Dirut PT Rizky Abadi Jaya Anugerah berharap, agar nama baik dari produk permen jari yang ia edarkan tersebut bisa kembali pulih setelah melakukan konfirmasi ulang pada media.


Selain itu, berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan sejumlah pemberitaan baik di sosial media maupun berita tanpa konfirmasi pihak terkait.


"Kami selalu berupaya memenuhi semua prosedur ataupun standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sebagai informasi setelah ada pemberitaan permen jari mengandung narkoba barang-barang yang sudah kami distribusikan di daerah terkena penarikan. Tapi kami harap setelah klarifikasi ini tidak ada lagi pemberitaan miring tanpa konfirmasi kepada kami," tegasnya.(exe)

0 Komentar