Jumat, 14 Oktober 2016 19:00 WIB

DPRD: Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Masuk Ranah Hukum

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPRD DKI, Prabowo Soenirma, turut menanggapi aksi organisasi masyarakat islam yang berdemo di Balaikota DKI, Jumat (14/10/2016).

Prabowo menuturkan, pihak DPRD DKI tidak bisa melakukan mediasi kepada organisasi islam tersebut. Pasalnya, mereka sudah memasuki ranah hukum kepolisian.

"Kita gak bisa mengadakan mediasi, karena mereka sudah melewati proses hukum ya, proses hukum itu adanya di kepolisian, jadi kita posisinya gak bisa mediasi, paling-paling kita mendengarkan aja apa yang mereka minta," ujarnya kepada Tigapilarnews.com.

Pihak DPRD DKI Jakarta, menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian sepenuhnya.

"Ia kita serahkan pada proses hukum, kan mereka bilang dalam seminggu harus ada pemanggilan, kalo gak ada pemanggilan kan mereka balik lagi, intinya begitu," pungkasnya.

Sebelumnya salah satu orator mengatakan, jika dalam waktu dekat ini pihak kepolisian tidak memproses pengaduan, maka mereka akan kembali melakukan aksi demo besar-besaran.

Kedatangan mereka adalah untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas pernyataannya tentang surat Al Maidah ayat 51 yang dinilai telah melecehkan Alquran dan para ulama.

Diketahui, aksi "Akbar Tangkap Ahok" ini akan diikuti oleh puluhan ormas seperti, GMJ, FBR, FPI, Akbar : Kobar, Pushami Amju, RAR, KAHMI JAKARTA UTARA, Gemuis, Pokja Empati KA Jayabaya, LAKRI, Masyarakat Alhusna, KIBLAT, GPII, GBN, LSM KPK, Laskar Pribumi, Laskar Bugis Makasar, API JABAR, Masyarakat Banten, Laskar Luar Batang, Yayasan Kakas, Gerakan Rakyat, Pemuda Muara Kamal, Laskar Muara Aangke, Lawan Ahok, Komunitas Peduli Anak Bangsa, SABET, Mat Jali, Lapak, Lawan Ahok, Komunitas Asli Bersatu, Tazkyah.
0 Komentar