JAKARTA, Tigapilarnews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.Jessica pun dinilai memberikan keterangan berbelit. "Hal yang meringankan tidak ada," kata salah satu JPU, Melany, saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (05/10/2016).Oleh JPU, Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Pembunuhan terhadap Mirna dilakukan secara matang. Pembunuhan terdakwa keji, dilakukan ke teman sendiri," kata Melany.Selain itu, pembunuhan yang dilakukan Jessica dengan menggunaan sianida tidak membuat korban langsung meninggal. Kemudian, terdakwa memberikan keterangan berbelit.(exe/ist)