Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Aparat Polsek Pasar Kemis meringkus MK (31) dan MS (22), usai melakukan aksinya merampas tas milik Siti Salah (50) di depan Alfamart Sindang Sari 1, Jalan Raya Cadas Kukun, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.Kejadian tersebut bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motornya di kawasan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuju rumah temannya.Namun, motor yang dikemudikannya tiba-tiba dipepet oleh sepeda motor tersangka."Saat korban dipepet dan mulai tak fokus mengendarai kendaraannya, kedua tersangka langsung merampas tas milik korban. Pada saat itu korban sempat mempertahankan tasnya, tapi akhirnya berhasil diambil tersangka hingga tali tas tersebut putus," ujar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, Selasa (4/10/2016).Terkait hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis."Korban melapor dan kami langsung melakukan pencarian, lalu kami dapatkan dua tersangka ini. Dari penangkapan tersebut pun, didapati barang bukti berupa tas berisi satu kartu ATM, dan satu buah handphone merk BlackBerry," katanya.Akan hal tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.