Rabu, 25 Januari 2017 12:51 WIB

Dua Pemuda Belasan Tahun Nekat Jambret Tas

Reporter : Rizky Adytia Editor : Rajaman
Ilustrasi jambret tas (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Beralasan tak punya uang, dua pemuda, Arif Santoso (19) dan Vicky Hermawan (16) nekat merampas tas milik Soniah Rabi'ah (19) di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (24/1/2017).

Aksi kedua pemuda belasan tahun tersebut bermula saat korban yang berkendara bersama kekasihnya, Sulaiman (26), menuju kawasan Kota Tua.

Sesampainya di lokasi dan tengah berjalan-jalan di kawasan cagar budaya tersebut, kedua tersangka yang berkendara itu secara tiba-tiba langsung menarik tas milik korban

"Sempat terjadi tarik-menarik tas antara tersangka dan korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius, saat dikonformasi, Rabu (25/1/2017).

Namun, tas milik korban berhasil dirampas tersangka lantran tali tas itu terputus. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua tersangka langsung melarikan diri.

Sementara itu, merasa harta bendanya dirampas, korban langsung berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban itu didengar oleh anggota buser yang berada disekitar lokasi. Sehingga anggota bersama warga sekitar langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Setelah dilakukan pengejaran dan hendak ditangkap, salah satu tersangka (Vicky) melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam.

"Tersangka mengeluarkan celurit dan mengarahkannya kepada anggota buser dan warga sekitar," paparnya.

Namun, aksi tersangka tersebut tak membuat polisi bergeming. Pasalnya, anggota buser itu pun mengambil tindakan tegas untuk menangkap kedua tersangka.

"Anggota kami langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali," tambahnya.

Setelah melakuan tembakan peringatan, kedua tersangka pun langsung menyerahkan diri dan berhasil diamankan.

Saat ini kedua tersangka dan beberapa barang bukti, yakni, sebuah tas dan uang tunai 700 ribu rupiah  telah diamankan di Polsek Tambora.

"Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat degan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara," pungkasnya.


0 Komentar