Minggu, 29 Januari 2017 16:07 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk anggota koperasi di Kecamatan Pasar Kemis, Zega alias Kenzi (25) karena mengelapkan uang terhadap puluhan nasabah.
"Kami tangkap pelaku berkat adanya laporan anggota koperasi yang dirugikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Asep Edi Suheri di Tangerang, Minggu (29/1/2017).
Kombes Asep mengatakan modus yang dilakukan dengan cara mengelapkan uang setoran yang seharuskan diberikan kepada bendahara koperasi.
Dijelaskan Kombes Asep, tersangka adalah sebagai penagih uang koperasi simpan pinjam dan memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tersangka sudah empat bulan bekerja sebagai karyawan koperasi dan dipercaya untuk menagih kepada anggota yang meminjam.
Kasus pengelapan uang koperasi tersebut saat ini sedang ditangani aparat Polsek Pasar Kemis.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan tersangka yang menggelapkan uang nasabah cepat ditangani karena apabila dibiarkan jumlahnya terus bertambah.
Kompol Kosasih mengatakan ada sekira Rp 19 juta uang nasabah yang diambil tersangka. Apabila dibiarkan tidak tertutup kemungkinan mencapai seratusan juta rupiah jika dilihatkan dari nominal simpan pinjam.
Polisi menyita buku audit pinjaman nasabah, rekapiltuasi keuangan serta dokumen lainnya diamankan sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan, tersangka membantah uang hasil setoran simpan pinjam tersebut telah digelapkan.
"Uang itu untuk sementara saya gunakan dan beberapa bulan lagi saya ganti dan kembalikan," ucap tersangka Kenzi.
sumber: antara