Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Tribuana, Suroyo mengatakan dosen penguji untuk sidang skripsi yang dilakukan oleh HML merupakan lulusan sekolah dasar (SD)."Iya, ada enam orang mahasiswa yang diluluskan pada ujian skripsi oleh HML, dan yang mengujinya tidak sesuai. Seharusnya yang berhak menguji skripsi itu minimal lulusan S2, tapi ini lulusan SD yang menguji,” ujar Suroyo, Rabu (19/10/2017) siang.Suroyo mengungkapkan, ujian skripsi para mahasiswa dilaksanakan oleh seseorang staf dari STIE Tribuna bernama Hasan Basri. Dia tidak berkompeten di bidangnya.Selain itu, berkas yang berkaitan dengan STIE Tribuana mulai dari kop surat, kuitansi dan stempel juga dipalsukan oleh HML."Pak Hasan Basri ini dibayar sama HML, per mahasiswa Rp 150 ribu. Saat itu terlaksana (ujian skripsi) di kampus yang ada di Jalan M Hasibuan. Digerebeklah mereka oleh pihak kampus, di mana pak Sardi Effendi selaku ketua kampus STIE Tribuana, dari situlah ketahuan bahwa ujian skripsi itu tidak sah,” imbuh Suroyo.Diwartakan sebelumnya, 70 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi, terpaksa mempolisikan HML karena diduga melakukan penggelapan uang kuliah (SPP) dari tahun 2010 sampai 2016 sebesar Rp 279 juta.Ketika dihubungi, Ketua Yayasan STIE Tribuana, Suroyo membenarkan adanya pelaporan tersebut.“Iya, benar memang HML telah dipolisikan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh para mahasiswa. HML adalah perekrut mahasiswa, dan bukan staf khusus dari STIE Tribuana,” ujar Suroyo, Rabu (18/10/2016).Akibat perbuatan HML, 70 mahasiswa terancam tidak dapat melanjutkan pendidikannya di STIE Tribuana.“Karena ulah HML, 70 mahasiswa ini tidak masuk dalam daftar di STIE Tribuana, karena mereka di sini dalam proses belajar juga hanya menumpang gedung saja. Mereka bayar ke HML. Selain itu kami juga tidak bisa mengeluarkan ijazah karena SPP tahun 2010 – 2016 belum masuk ke manajemen kampus,” pungkas Suroyo.