Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menegaskan Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dana untuk kampanye difasilitasi oleh pihak KPU."Fasilitas yang disediakan KPU DKI diantaranya alat peraga kampanye, misalnya, baliho, umbul-umbul, dan spanduk, pemflet, selebaran, pokonya bahan-bahan keperluan kampanye. Sosialisasi di media cetak dan elektronik. Nanti mereka yg menyiapkan materinya dan desainnya. KPU juga yang membiayai, pasang iklan,"tutur Sumarno di kantor KPU DKI, Selasa (4/10/2016)Sumarno mengatakan, untuk biaya kampanye KPU hanya menyiapkan fasilitas kampanye berupa alat peraga, bukan berupa uang."Tapi mereka boleh menambah alat peraga kampanye. Maksimal 150 persen dari yang disediakan KPU. Totalnya kan setiap kota itu 20 baliho, tiap kecamatan reklame 5, dan 2 spanduk di tiap Kelurahan," jelasnyaSumarno melanjutkan selain dana peraga kampanye, Pihak KPU juga akan memfasilitasi terkait debat visi-misi Pasangan calon."Nanti ada 3 kali debat di putaran pertama, dan itu ditanggung kpu.Kemungkinan 3 bulan terakhir. Desember 1 kali, Januari 1 kali dan Februari 1 kali. Tapi jadwalnya belum ditetapkan,"tutupnya