Senin, 03 Oktober 2016 15:14 WIB

Sekap Mantan Kekasih di Ruko, Pemuda Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Penjaringan ungkap kasus penyekapan yang di lakukan oleh Irfan Kumala (32) yang tinggal di sebuah Rumah toko (ruko) 4 lantai di Jalan Bandengan Utara Komplek Soka I Blok G No. 5 RT 03/16, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh mengatakan, pada hari Kamis (22/9/2016) petugas Polsek Penjaringan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyekapan terhadap korban berinisial DB (23).

"Saat dilakukan pengecekan ternyata benar ada penyekapan perempuan berinisial DB. Namun di tanggal 22/9/2016) pintu ruko tersebut dalam keadaan terkunci," kata Bismo di Komplek Soka I Blok G No. 5 RT 03/16, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (3/10/2016) siang.

Bismo menjelaskan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengamanan dan pengamatan objek. Pengamatan itu juga di bantu koordinasi dengan ketua RT setempat dan anggoga linmas sambil menunggu penghuni ruko tersebut.

"Kemudian pada hari Jumat (23/9/2016) pukul 13.00 WIB terlihat tersangka IK jalan menuju ruko dan di saat yang bersamaan ada ketua RT yang di ikuti anggota kepolisian. Setelah itu tersangka di paksa untuk membuka rukonya, ternyata benar ada perempuan yakni DB sedang di sekap dikamar oleh Irfan," jelas Bismo.

Atas perbuatannya tersebut IK di tengkap oleh Polsek Penjaringan. Dan dilakukan penahanan.

"Tersangka dikenakan pasal 333 tentang merampas kemerdekaan seseorang. Serta ancaman maksimal 8 tahun penjara," tutup Bismo.
0 Komentar