Jumat, 30 September 2016 17:21 WIB

Spesialis Curanmor Jakarta-Tangerang Diciduk Polsek Teluknaga

Editor : Hermawan
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Tiga tersangka spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa beraksi di wilayah Kalideres, Batuceper, Teluknaga, dan Benda, diringkus Unit Resmob Polsek Teluknaga di Kampung Kemplang RT 01/RW 15, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Teluknaga, AKP Supriyanto mengatakan, ketiga tersangka mencuri sepeda motor milik tamu yang diparkir di klinik Bidan Ningsih, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Tersangka mengambil motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

"Ketiga tersangka berinisial MM (27), SH (32), dan AW (31). Ketiganya merupakan spesialis pencuri motor yang tergabung dalam kelompok Lampung," ujar AKP Supriyanto, Jumat (30/9/2016) siang.

AKP Supriyanto menjelaskan, awal penangkapan tersangka dari adanya informasi kepada tim Resmob Polsek Teluknaga.

Informasi itu menyebut sepeda motor korban sedang dipakai seorang tersangka di Jalan Raya Kampung Kemplang.

Dari informasi tersebut, tim Resmob langsung melakukan pengejaran. Saat itu, tim Resmob berhasil menemukan ciri-ciri motor korban dan langsung menangkapnya.

"Tim Resmob berhasil menangkap seorang tersangka MM yang mengendarai motor korban seorang diri. Saat ditangkap, MM mengaku motor yang dipakainya hasil pencurian dan hendak menjualnya ke penadah. Dari situ petugas mengembangkan untuk melakukan kepada penadah yang dimaksud tersangka," jelasnya.

AKP Supriyanto menuturkan polisi mengajak tersangka untuk melakukan transaksi dan ketemuan dengan penadahnya, melalui cara menelepon penadah menggunakan HP milik tersangka.

"Saat terjadi transaksi, polisi langsung menangkap kedua tersangka SH dan AW. Ketiga tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario dibawa ke Polsek Teluknaga guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Supriyanto.

Kini, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

 
0 Komentar