Selasa, 27 September 2016 20:43 WIB

Diancam Ingin Dibunuh, Artis Cilik Pemain Warkop DKI Reborn Lapor Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang pemuda berinisial FR (21) diamankan Polda Metro Jaya lantaran mengancam artis cilik Nabil Musyaffa Linggana (7), yang merupakan idolanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Fadil Imran mengatakan, FR yang merupakan seorang pengangguran diamankan di Jakarta Timur pada Senin (26/9/2016) kemarin.

"Motivasinya ingin ketemu. Tapi karena susah menemuinya atau tidak punya akses, FR mengancam akan menghilangkan nyawa, membunuh dengan cara menembak. Ini bahaya, sehingga kami melakukan penangkapan," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).

Menurut Fadil, pelaku hampir setiap hari mengancam melalui via aplikasi whatsapp. Karena itu, ancaman yang berlangsung seminggu tersebut tidak bisa dibiarkan apalagi menyangkut anak dibawah umur.

Sementara itu, ibunda Nabil, Ricka Deby, mengatakan, saat anaknya mendapat ancaman, anaknya sempat menangis karena ketakutan. Bahkan sempat merasa terganggu dengan ancaman tersebut.

"Kemarin dua hari sempat nangis-nangis. Itu pelaku dapat nomor ponsel dari Instagram saya. Saya waktu itu letakan nomer handphone saya. Kebetulan saya juga yang menjadi menejer Nabil," ujar Deby.

Selain itu, FR menelepon ke ponsel Deby dan Nabil setiap jam, mengaku ingin mendengarkan RBT yang merupakan lagu Nabil. Deby pun menyatakan sudah memberi tahu FR untuk membeli saja lagu itu. FR juga dipersilakan untuk datang ke lokasi syuting Cinta yang Tertukar untuk berfoto bersama Nabil.

"Dia pernah datang ke lokasi syuting. Pernah foto. Tapi saya gak perhatiin. Nah karena dia suka teleponin saya, saya blokir nomornya. Eh malah mengancam saya dan Nabil," jelas Deby.

Terkait adanya indikasi apakah pelaku tersebut memiliki kelainan seperti halnya pedofil atau tidak, Deby pun belum mengetahuinya.

"Itu nanti belum di periksa. Saya tidak ingin menduga," tandas Deby.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan pasal 29 UU ITE dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
0 Komentar