Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus yang menimpa mantan Ketua Persatuan artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot kian memanas.Pasalnya, Gatot yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik lantaran tertangkap tangan menggunakan narkoba, kini harus menghadapi seorang wanita bernama C (26), yang baru saja melaporkan Aa Gatot ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016) sekira pukul 20.00 WIB.Pelapor yang hadir didampingi oleh kuasa hukum, mengaku telah diperkosa oleh guru spritual itu sejak umur 16 tahun. Akibat dari pemerkosaannya, C harus mengasuh anak dari darah daging Gatot secara mandiri, sebab Gatot tidak mau mengakuinya."Kejadian itu tahun 2007 sampai tahun 2011. Klien saya hamil dan punya anak yang tidak pernah diakui oleh GB. Tapi GB pernah ngomong ke beberapa saksi kalau anak C adalah anaknya", ujar pengacara C, Sudharmono Saputra di Polda Metro Jaya.Sudharmono sendiri mengaku bahwa kliennya baru memiliki keberanian melaporkan kelakuan bejat Gatot usai Gatot dijerat karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba."Selama ini klient saya takut dan selalu diiming-imingi akan diakui anaknya. Ketakutan itu karena ada tekanan orang-orang, sehingga tidak berani melaporkannya. Karena ini sebelumnya ada kasus narkoba, barulah klient saya berani melaporkannya," terang Sudharmono.Akibat laporan LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum, Gatot diancam Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.