Selasa, 27 September 2016 16:27 WIB

Warkop DKI Reborn Dibajak Lewat Aplikasi Bigo Live

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Reserse Kriminal Khusus (DirDitreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1.

Pelaku berinisial P (31) ditangkap pada Senin (26/9/2016) di kediamannya yang berada di bilangan Jakarta.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DirDitreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadli Imran mengatakan, kejadian itu dilakukan saat pelaku menonton film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 di Ambarugmo Plaza, Jogjakarta.

"Motivasi sedang kami dalami. Apakah pelaku mendapatkan keuntungan secara ekonomi atau mendapatkan keuntungan lain daripada tindakan tersebut," ujar Kombes Pol Fadli Imran di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ia melakukan pembajakan melalui aplikasi live streaming online yaitu bigo live. Pembajakan itu, dilakukan dengan menggunakan handphone bermerek Oppo.

"Pelaku ini hanya iseng-iseng saja. Merekam sepanjang film dari awal sampai akhir," tambah Fadli.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU ITE dan UU Pelanggaran Hak Cipta, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

"Pelaku tidak dikenakan hukuman pidana, tetapi hanya akan menjalani wajib lapor dengan pertimbangan berkas perkaranya tetap bisa kita lanjutkan," tandas Fadli.

Seperti diketahui, Rumah Produksi Falcon Pictures melaporkan orang yang diduga membajak film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/9/2016) dengan surat laporan bernomor LP/4391/IX/2016/PMJ/ Dit. Reskrimsus.
0 Komentar