Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi ahli yang dihadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pengamat hukum tata negara, Refly Harun membantah adanya penyalahgunaan jabatan yang berpotensi dilakukan calon petahana apabila tidak mengambil cuti.Refly menilai hal itu sudah termasuk dalam ranah yang berbeda, yaitu terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu."Alasan yang sering kami dengar agar petahana tidak menyalahgunakan jabatan sehingga diwajibkan cuti selama masa kampanye adalah alasan yang mengada-ada. Kalo itu soalnya, kami bicara pengawasan dan penegakan hukum. KPU, KPUD dan Bawaslu harus memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum Pilkada berlangsung secara efektif," kata Refly dalam sidang uji materi UU Pilkada di MK, Jakarta, Senin (26/9/2016).Bahkan, Refly menegaskan, siapa pun petahana yang menyalahgunakan jabatannya harus diberikan sansi seberat-beratnya setidaknya seperti didiskualifikasi dalam pilkada."Siapa pun petahana yang menyalahgunakan jabatan seharusnya mendapatkan sanksi yang setimpal. Bahkan, jika perlu harus didiskualifikasi (dalam pilkada)," ungkap Refly.Maka atas dari keyakinannya tersebut, Refly secara tegas menyatakan cuti yang diambil petahana hanya berlaku pada saat masa kampanye saja.Sehingga, berdasarkan norma pasal 70 ayat 3 perubahan kedua UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebaiknya dibatalkan dan kembali ke pasal 70 ayat 3 UU No.8 tahun 2015."Berdasarkan keterangan di atas, ahli berpendapat bahwa cuti sebaiknya cuti tetap dijalankan petahana pada saat kampanye saja," pungkasnya.