Selasa, 24 Juli 2018 19:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- KPU Kota Bekasi menunda agenda pengumuman pasangan calon pemenang pada Pilkada Kota Bekasi 2018.
Pasalnya, surat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan Nur Supriyanto-Adhi Firdaus yang kalah berdasarkan penghitungan suara diterima/diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pengumuman paslon pemenang Pilwalkot Bekasi tidak bisa dilakukan oleh KPU. Pengumuman baru dapat dilakukan setelah ada putusan dari MK," ungkap Komisioner KPU Divisi Hukum, Yayah Nahdiyah, pada Selasa (24/07/2018).
Menurut Yayah, KPU baru bisa mengumumkan paslon pemenang Pilkada Kota Bekasi setelah ada putusan MK, atau menunggu proses MK selesai. "Kalau kita paksakan umumkan ya salah, melanggar regulasi. Jadi, harus ikuti proses MK selesai," ujar Yayah.
Yayah menuturkan, KPU sangat siap menghadapi prosesnya dan optimistis gugatan paslon dua tidak diterima oleh MK nantinya. "Kami sudah bekerja sesuai regulasi. Lagipula, selisih suara disetiap kecamatan tidak ada masalah," ujar Yayah.
Yayah menambahkan, KPU optimistis permohonan PHP paslon dua tidak dapat diterima MK karena, syarat pengajuan PHP bisa dilakukan jika ada selisih 0,5% sampai 2% dari jumlah suara sah Pilkada."Hasil Pilkada Bekasi selisihnya mencapai 33,04%," tambah Yayah.
Untuk diketahui, hasil rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi 2018 KPU Kota Bekasi menetapkan, paslon nomor urut 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto berhasil mendulang suara, sebanyak 697.630 suara. Sementara paslon nomor urut 2 Nur Supriyanto- Adhi Firdaus hanya mendapat suara, sebanyak 335.900 suara.(exe/ist)