Senin, 24 Juni 2019 12:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polda Metro Jaya melarang jika ada aksi massa di sekitar ruas jalan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Larangan ini terkait beredarnya selebaran tentang adanya aksi di ruas jalan sekitar Gedung MK bertajuk Halalbihalal Akbar 212.
"Aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU No 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Pasal 6 yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Argo mengimbau kegiatan digelar di tempat lain lantaran polisi tak mau mengambil risiko dari kasus kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu di depan Gedung Bawaslu RI. Saat aksi itu, disekresi kepolisian justru disalahgunakan pihak tertentu.
Argo meminta semua pihak tak melakukan hal yang tak diinginkan jelang dan saat MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah di-cover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggung jawabkan kepada Tuhan YME," ucapnya.(exe)