Senin, 26 September 2016 14:40 WIB

Refly Harun di Sidang MK, Cuti Petahana Rugikan Warga DKI

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun yang menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan cuti selama masa kampanye dapat ditafsirkan mengurangi masa jabatan petahana.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan Refly Harun sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi ini.

"Mundur dan cuti tidak sama. Tapi cuti selama 3,5 bukan hakikatnya mengurangi masa jabatan sehingga dapat pula dianggap ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun," kata Refly dalam sidang uji materi UU Pilkada di MK, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Tidak hanya merugikan petahana, dikatakan Refly, hal itu juga dapat merugikan warga DKI yang berhak atas pelayanan dari gubernurnya.

"Tentu saja memotong masa jabatan selama 3,5 bulan juga merugikan warga yang seharusnya mendapat pelayanan dari petahana tersebut sesuai mandat yang diberikan kepadanya," ungkapnya.

Refly mengungkapkan ketidaksetujuannya apabila kekosongan posisi petahana diganti oleh pelaksana tugas (plt).

"Karena mereka bukan orang yang menerima mandat langsung dari rakyat," tandas Refly.

 
0 Komentar