Jumat, 23 September 2016 14:13 WIB

Simpan Sabu 42 Gram, Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang bandar sabu berinisial AS (32) ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar kost di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.(22/9/2016)

"Tersangka dikenal sebagai bandar sabu yang besar dan sudah lama menjadi Target Oprasi (TO) pihak kepolisian," kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Nasriadi, Jumat (23/9/2016).

Menurutnya, penggerebekan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mencari informasi terkait keberadaannya.

"Saat mendapatkan info bahwa AS berada di kostnya. Petugas segera menurunkan tim untuk menangkapnya," imbuhnya.

Pada saat penggerebekan tersebut, pria paruh baya itu hanya bisa terdiam tanpa perlawanan, dari kamar kostnya diamakan 12 paket sabu siap edar seberat 42 gram di dalam sebuah lemari baju miliknya.

Saat ini, tersangka diamankan dan diperiksa di Polsek Taman Sari guna mengetahui asal muasal barang haram tersebut berasal.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bandar sabu tersebut dijerat pasal 114 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tutup Nasriadi
0 Komentar