Kamis, 22 Juni 2017 20:51 WIB
BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menyimpan sabu-sabu.
"Pelaku kami tangkap beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana, Kamis (22/6/2017).
Dia mengatakan penangkapan terhadap ibu rumah tangga itu dilakukan pada Senin (19/6), sekitar pukul 16.00 Wita. Ia menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Sungai Pahalau No. 21 RT11/RW06 Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan.
Dari hasil interogasi, pelaku diketahui bernama Sinar (57) dan dirinya sudah lama menjadi target operasi petugas karena kepemilikan barang haram tersebut.
"Saat ini pelaku Sinar sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Selatan beserta barang bukti kejahatannya guna proses hukum lebih lanjut," tutur Anjar.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan oleh penyidik langsung dilakukan penahanan guna pemeriksaan intensif dan pengembangan penanganan kasus itu.
Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Saya ingatkan kepada masyarakat untuk jangan terlibat dalam peredaran gelap narkotika, bagaimanapun hebatnya menyembunyikan kejahatan pasti nanti akan tertangkap juga karena tinggal menunggu waktunya saja," kata Anjar.
sumber: antara